Tidak tahan menduda, seorang kakek berinisial S (63) di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, tega mencabuli dua cucunya Ev (11) dan Es (14). Perbuatannya dilakukan pada Februari 2013 lalu, namun baru terungkap sekarang ini.
Kepala Kepolisian Resor Tana Toraja, AKBP Yudi Sinlaloe mengatakan, terungkapnya kasus asusila ini setelah kedua korban bercerita ke tantenya bahwa mereka telah dicabuli kakeknya sendiri. Sang tante lalu menemani korban melaporkan perbuatan bejat sang kakek ke polisi setempat. Sebelumnya, kedua korban sempat diancam akan dibunuh apabila menceritakan kejadian ini ke orang lain.
Setelah menerima laporan dari kedua korban, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya, Desa Betteng Ambeso, Kecamatan Gandasil.
Di hadapan polisi sang kakek yang telah menduda selama 4 tahun, mengakui perbuatan bejatnya itu. Dia mengaku tega mencabuli kedua cucunya karena sudah tak tahan menahan birahi setelah bercerai dengan isterinya.
"Berdasarkan Pengakuan korban, kejadian itu terjadi saat rumah sedang sepi. Pelaku sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap AKBP Yudi Sinlaloe kepada Kompas.com, Jumat (8/3/2013). Yudi menegaskan, pelaku akan dijerat Pasal 81 UU No 23 tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Kepala Kepolisian Resor Tana Toraja, AKBP Yudi Sinlaloe mengatakan, terungkapnya kasus asusila ini setelah kedua korban bercerita ke tantenya bahwa mereka telah dicabuli kakeknya sendiri. Sang tante lalu menemani korban melaporkan perbuatan bejat sang kakek ke polisi setempat. Sebelumnya, kedua korban sempat diancam akan dibunuh apabila menceritakan kejadian ini ke orang lain.
Setelah menerima laporan dari kedua korban, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya, Desa Betteng Ambeso, Kecamatan Gandasil.
Di hadapan polisi sang kakek yang telah menduda selama 4 tahun, mengakui perbuatan bejatnya itu. Dia mengaku tega mencabuli kedua cucunya karena sudah tak tahan menahan birahi setelah bercerai dengan isterinya.
"Berdasarkan Pengakuan korban, kejadian itu terjadi saat rumah sedang sepi. Pelaku sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap AKBP Yudi Sinlaloe kepada Kompas.com, Jumat (8/3/2013). Yudi menegaskan, pelaku akan dijerat Pasal 81 UU No 23 tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar